Berita

Diduga Dipengaruhi Miras, Dua Warga Garut Ditahan Polisi usai Keroyok Pria di Area Pesantren

×

Diduga Dipengaruhi Miras, Dua Warga Garut Ditahan Polisi usai Keroyok Pria di Area Pesantren

Sebarkan artikel ini
Dua warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin.

GOSIPGARUT.ID — Dua warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin.

Polisi menduga aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) itu dipicu karena kedua pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N, yang merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan. Keduanya mulai menjalani penahanan pada Sabtu (4/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:   CROSS Hotels & Resorts Dukung Jegeg Bagus Bali 2025: Pariwisata Berkelanjutan dan Pelestarian Budaya

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar Herman.

Menurut Herman, perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bernama M Fadhil R Badawi diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:   Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Garut Rampung Seminggu Jelang Lebaran

Korban yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, mengalami luka robek pada bagian dalam bibir bawah sebelah kiri akibat diduga dipukul menggunakan kepalan tangan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi kekerasan tersebut diduga terjadi ketika para tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga:   DistributorVideotron.com Hadir di Garut, Tawarkan Layanan Pemasangan Videotron Profesional untuk Berbagai Kebutuhan

Herman menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *