GOSIPGARUT.ID — Skema jual-beli titik dapur Badan Gizi Nasional (BGN) terbongkar di Jawa Barat. Empat orang diduga menipu puluhan calon mitra program makan bergizi gratis dengan modus menjanjikan akses pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur BGN. Total kerugian korban mencapai Rp1,963 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Ade Sapari mengatakan para pelaku menawarkan “jatah” titik dapur SPPG di sejumlah daerah dengan tarif Rp75 juta hingga Rp150 juta per lokasi.
“Modus operandi bahwa tersangka YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Para tersangka disebut meyakinkan korban dengan menunjukkan ID dan dokumen yang dibuat seolah-olah resmi dari BGN. Padahal, identitas tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah diterbitkan lembaga itu.
Kasus bermula saat salah satu korban ingin membuka dapur SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2023. Korban kemudian bertemu tersangka YRN yang mengaku memiliki koneksi internal di lingkungan BGN.
“Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki oleh pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN,” ujar Ade.
Korban lalu diminta menyetor Rp100 juta untuk setiap titik dapur. Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima ID SPPG yang diklaim bisa digunakan untuk mengakses sistem resmi. Namun belakangan, akses tersebut tidak dapat digunakan.
“Para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, ternyata akses itu atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu,” katanya.
Polda Jabar mengungkap sedikitnya terdapat 13 korban lain dengan pola serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka yakni YRN, AY, AN, dan OSP.
YRN diduga berperan menawarkan titik dapur kepada korban. AY disebut menjadi penghubung dengan OSP yang mengaku sebagai keponakan Wakil Kepala BGN. Sementara AN diduga menerima aliran dana dan membagikan ID palsu kepada calon mitra.
Adapun OSP disebut sebagai aktor utama yang mengklaim memiliki kewenangan mengatur titik dapur SPPG.
Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa bukti transfer hingga tangkapan layar percakapan para tersangka dengan korban.
“Sudah ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan sudah diterbitkan daftar pencarian orang,” ujar Ade.
Keempat tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Soni Sanjaya menegaskan pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut,” kata Soni.
Ia menyebut praktik pencatutan nama pejabat BGN untuk meyakinkan korban juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Batam dan Lombok Timur. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik dapur dengan imbalan uang.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan melaporkan orang yang menerima pembayaran tersebut,” ucapnya.
BGN juga meminta masyarakat mengusulkan titik dapur melalui pemerintah daerah atau portal resmi agar proses verifikasi dilakukan sesuai kebutuhan wilayah dan tidak dimanfaatkan oknum penipu. ***



.png)




















