Berita

Diguncang Gempa M 6.2, Garut Telan Kerugian Sekira Rp5,8 Miliar, Ini Langkah Recovery yang Akan Dilakukan

×

Diguncang Gempa M 6.2, Garut Telan Kerugian Sekira Rp5,8 Miliar, Ini Langkah Recovery yang Akan Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi, yang dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Senin (29/4/2024). (Foto: M. Sofyan Fauzi)

GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan dampak signifikan akibat gempa bumi magnitudo 6.2 yang melanda beberapa hari lalu ditaksir menelan kerugian mencapai sekira Rp5,8 miliar. Meski demikian besaran itu masih terus dikaji.

“Saya kira kerugian yang didapat ada dua poin. Satu kerusakan, yang kedua adalah kerugian. Beda kualifikasi ini, kerusakan itu adalah karena barang-barang masyarakat yang hilang, sementara kerugian konotasinya adalah aset kita yang hilang,” ujar Nurdin, Senin (29/4/2024).

Menurut dia, kerugian tersebut tidak hanya merujuk pada kerusakan fisik barang-barang masyarakat, tetapi juga melibatkan aset daerah yang hilang dalam kejadian bencana ini. Dari data yang disampaikan, tercatat sementara sebanyak 245 unit rumah mengalami kerusakan, 18 fasilitas umum (fasum) turut terdampak, dan tidak kurang dari 6 orang mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.

Baca Juga:   Musim Dividen 2025 Usai, Berikut Pilihan Saham Dividen Jumbo 2026

Terkait recovery di masyarakat yang akan dilakukan, yaitu dengan melakukan penggeseran alokasi anggaran. Adapun treatment yang akan dilakukan oleh Pemkab Garut, imbuh Nurdin, akan berdasar pada data dari dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Garut, yang melakukan verifikasi dan validasi kerusakan rumah, fasilitas umum, hingga fasilitas sosial yang terdampak gempa.

Dalam upaya penanganan pasca-bencana, Pemkab Garut berencana untuk mengalokasikan dana stimulan guna memperbaiki kerusakan yang terjadi. Skema bantuan yang akan diberikan bervariasi, di mana rumah yang mengalami kerusakan berat akan mendapatkan bantuan yang diatur melalui keputusan bupati (kepbup).

Baca Juga:   Garut Resmi Masuk Kawasan Rawan Tsunami, ESDM: Menghadap Langsung Megathrust Sunda

“Misalkan 8 (rusak berat) kali Rp5 (juta) itulah yang didapat, kemudian yang sedang ada berapa sekian itu kali, dan yang ringan, skema itu yang akan kita lakukan. Tapi insya Allah akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati,” kata Nurdin mencontohkan.

Untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan efisien, proses penentuan kebijakan serta alokasi anggaran akan didasarkan pada data valid yang diperoleh dari dinas terkait. Dalam hal ini, Disperkim dan Dinas PUPR Kabupaten Garut bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi kerusakan rumah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang terdampak.

Baca Juga:   Lima Terduga Teroris Diserahkan Polres Garut ke Densus 88 Antiteror

Nurdin juga menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan data terakhir dari kecamatan hingga pukul 22.00 WIB Senin malam, yang akan menjadi dasar penetapan kebijakan lanjutan. Harapannya, kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Kebijakan ini yang kita tetapkan untuk memberikan (dan) menetapkan kebijakan keberlanjutan atas recovery yang ada. Kalau kita menunggu terus kapan selesainya, kan begitu. Nah mudah-mudahan tidak signifikan penambahannya, sehingga bisa ter-cover oleh pengajuan yang kita tetapkan,” ujarnya. (MAZ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *