GOSIPGARUT.ID — Di usia yang telah melampaui 100 tahun, Emak Onah menjalani hari tuanya dalam kondisi memprihatinkan. Ia tinggal di sebuah gubuk sederhana yang menempel pada bangunan milik warga lain di Kampung Rancamaya RT 01 RW 07, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Gubuk itu berdiri berdampingan dengan rumah anaknya, Ibu Juhanah, yang juga telah lanjut usia. Meski tinggal terpisah, keduanya saling bergantung dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Ibu Juhanah yang berstatus janda bekerja sebagai buruh tani serabutan, mengandalkan panggilan kerja yang tidak menentu.
Secara administrasi, Emak Onah memiliki dokumen kependudukan yang valid dan telah padan data. Namun, namanya tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, ia tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) lansia, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) kesejahteraan sosial, maupun program permakanan lansia.
Emak Onah saat ini hanya memperoleh BLT dari Pemerintah Desa Sukabakti.
Ironisnya, Ibu Juhanah justru terdaftar dalam DTSEN dengan kategori desil 6–10 yang merepresentasikan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas. Dengan klasifikasi tersebut, ia tidak masuk dalam prioritas penerima bantuan sosial pemerintah pusat, meski kondisi ekonominya tergolong rentan.
Fenomena ini memunculkan sorotan terhadap akurasi DTSEN dalam menggambarkan kondisi riil kesejahteraan warga. Sejumlah kasus menunjukkan masih adanya warga miskin yang terklasifikasi sejahtera atau bahkan tidak terdata sama sekali.
Pada Senin (16/2/2026), bertepatan dengan Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut, anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, meninjau langsung kondisi Emak Onah dan Ibu Juhanah. Ia menyatakan telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia serta kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Garut.
Menurut Yudha, Kemensos telah merespons dan akan segera melakukan asesmen lapangan. Ia berharap hasil asesmen dapat membuka akses bagi Emak Onah dan Ibu Juhanah untuk memperoleh bantuan Rumah Sejahtera Terpadu serta seluruh komponen bantuan sosial pemerintah pusat secara reguler.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut memprioritaskan keduanya dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui dinas terkait. Optimalisasi pendanaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Baznas daerah juga dinilai penting agar lansia dhuafa tersebut dapat tinggal di hunian yang layak dan aman.
Kisah Emak Onah menjadi potret bahwa pembaruan dan validasi data kesejahteraan sosial masih menjadi pekerjaan rumah bersama, agar bantuan sosial benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan, terutama lansia yang hidup dalam kondisi rentan. ***



.png)







