Berita

Proyektil Diduga Peninggalan Belanda Dimusnahkan di Garut, Polisi: Jangan Sentuh, Segera Lapor

×

Proyektil Diduga Peninggalan Belanda Dimusnahkan di Garut, Polisi: Jangan Sentuh, Segera Lapor

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan proyektil yang diduga peninggalan belanda.

GOSIPGARUT.ID — Sebuah munisi aktif berupa proyektil yang diduga peninggalan era kolonial Belanda dimusnahkan aparat kepolisian di Kabupaten Garut. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga.

Kegiatan pemusnahan (disposal) munisi itu dilaksanakan oleh Polsek Leuwigoong bersama Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Senin (12/1/2026) sore.

Rangkaian kegiatan diawali sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Andir, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong. Pada tahap awal, dilakukan serah terima barang temuan berupa proyektil berdiameter 7,5 milimeter dari pihak kepolisian setempat kepada Unit Jibom Detasemen Gegana.

Baca Juga:   Janda MM di Garut Menjual Sabu untuk Menghidupi Dua Anaknya

Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari aparat kepolisian, TNI, unsur pemerintah kecamatan dan desa, hingga personel piket Polsek Leuwigoong. Kehadiran lintas unsur ini dilakukan untuk memastikan proses pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.50 WIB, munisi tersebut dimusnahkan di area pesawahan Malang Dewa, Kampung Singkur, Desa Karanganyar, tepatnya di kawasan Jalan Raya Sukarno Hatta atau bekas arena pacuan kuda. Proses disposal dipimpin langsung Panit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jawa Barat, Ipda Engkus Kusnadi, bersama empat personel Unit Jibom.

Baca Juga:   MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia

Munisi yang dimusnahkan merupakan satu buah proyektil berdiameter 7,5 milimeter. Proyektil itu sebelumnya ditemukan warga pada Minggu (11/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Andir, Desa Dungusiku, dengan kondisi sudah berkarat.

Kapolsek Leuwigoong Iptu Encang Suryana menyebutkan, berdasarkan dugaan awal, proyektil tersebut merupakan peninggalan zaman Belanda yang masih berpotensi membahayakan jika tidak ditangani secara tepat.

Baca Juga:   Kunjungi Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Garut untuk Senin 22 Juli 2024

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga munisi atau bahan peledak. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang berwenang,” ujar Encang.

Proses pemusnahan selesai sekitar pukul 18.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. Aparat memastikan tidak ada dampak terhadap lingkungan maupun permukiman warga di sekitar lokasi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *