Berita

Ratusan Massa Demo Sengketa Lahan Wakaf YBHM di Garut, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Sertifikat Tanah

×

Ratusan Massa Demo Sengketa Lahan Wakaf YBHM di Garut, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat, Ade Sudrajat, menyampaikan orasi di tengah massa aksi.

GOSIPGARUT.ID — Sekitar 500 massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan dan penertiban hukum atas sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Senin (12/1/2026). Aksi ini diprakarsai Dewan Tanfidzi Kabupaten Persaudaraan Alumni 212 Garut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan aset wakaf.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dari halaman kompleks Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni di Kabupaten Garut. Massa kemudian bergerak menuju Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut dan berlanjut ke Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut. Sepanjang aksi, peserta membawa spanduk, banner, panji-panji organisasi, serta menggunakan mobil komando dan pengeras suara.

Dalam orasinya, tokoh masyarakat Ade Sudrajat menyoroti mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah memiliki surat keterangan wakaf dari pemberi kepada penerima wakaf.

Baca Juga:   Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal Sasar Pasar di Garut, 160.464 Batang Diamankan

“Penerbitan sertifikat hak milik memiliki tahapan yang ketat, mulai dari penelitian riwayat tanah hingga verifikasi fisik dan yuridis. Jika tanah tersebut telah berstatus wakaf, maka seharusnya tidak ada ruang untuk peralihan hak melalui akta jual beli,” ujar Ade di hadapan massa.

Ia juga mempertanyakan proses Akta Jual Beli (AJB) yang terjadi serta menyesalkan tidak adanya pengukuran dan klarifikasi status tanah secara menyeluruh sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca Juga:   Jika Ada Izin Alloh, Petahana Kades Pamalayan Ingin Isi Masa Cuti dengan Umroh

“Jika prosedur itu diabaikan, maka BPN dan notaris atau PPAT yang terlibat harus bertanggung jawab. Tanah wakaf bukan objek transaksi bebas, melainkan amanah publik yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DTK Persaudaraan Alumni 212 Garut, Aam Moh. Jalaludin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan aset wakaf.

“Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan dan harus dikembalikan kepada peruntukan wakaf sesuai amanah dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aam.

Baca Juga:   Merayakan 9 Tahun Swarga Suites Bali Berawa Dengan Konsep “Nine-Tastic”

Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh beragam elemen pergerakan masyarakat, mulai dari organisasi keagamaan, lembaga kemasyarakatan, komunitas pemuda, hingga organisasi mahasiswa di Kabupaten Garut. Kehadiran lintas elemen tersebut disebut sebagai simbol solidaritas dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan wakaf YBHM.

Aksi berlangsung tertib dan telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Garut. Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan di sepanjang rute aksi hingga kegiatan unjuk rasa berakhir. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *