Berita

Merokok Saat Mengemudi Bisa Kena Sanksi! Sat Lantas Garut Tegas Ingatkan Pengendara

×

Merokok Saat Mengemudi Bisa Kena Sanksi! Sat Lantas Garut Tegas Ingatkan Pengendara

Sebarkan artikel ini
Patroli Sat Lantas Polres Garut, menyasar pengendara yang merokok.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut mengeluarkan peringatan tegas bagi para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat berkendara. Selain berisiko terhadap keselamatan, tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum dan bisa berujung sanksi pidana.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa kebiasaan merokok sambil mengemudi dapat menurunkan fokus dan membahayakan pengendara lain. Bara api dan abu rokok yang terlepas berpotensi mencederai pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya.

“Merokok saat berkendara termasuk perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Abu atau bara rokok juga bisa membahayakan orang lain,” ujar Aang di Garut, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:   Tingkatkan Keamanan, Kades Sukalilah Bekali Anggota Linmas dengan HT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Setiap pengendara yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi — termasuk merokok — dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga:   Wabup Garut Cek Kesiapan Pelaksanaan KBM Tatap Muka di Garut Selatan

“Ini bukan sekadar imbauan. Jika ditemukan pengemudi yang membahayakan diri dan orang lain karena merokok sambil mengemudi, bisa kami tindak sesuai aturan,” tegas Aang.

Sat Lantas Polres Garut pun terus menggencarkan sosialisasi dan patroli untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita hindari aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkas Aang. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *