GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 14 desa di Kabupaten Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggalkan karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, tersandung kasus hukum, sakit, hingga mengundurkan diri.
Langkah ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades PAW yang digelar di Aula DPMPD Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, belum lama ini.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari 13 kecamatan, termasuk para camat, penjabat (Pj) kepala desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat.
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah kekosongan kepemimpinan.
“Sebanyak 14 desa di Kabupaten Garut harus menggelar Pilkades PAW karena belum memiliki kepala desa definitif. Untuk sementara, roda pemerintahan dijalankan oleh penjabat kepala desa,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada panitia dan pengawas Pilkades agar penyelenggaraan berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, menjelaskan bahwa Pilkades PAW akan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), bukan pemungutan suara langsung. Mekanisme ini melibatkan perwakilan masyarakat dari berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.
“Musdes menjadi wadah demokrasi yang lebih sederhana, tapi tetap mencerminkan aspirasi masyarakat. Yang terpenting, pelaksanaannya harus kondusif dan bebas dari potensi konflik,” ujar Idad.
Ia juga menegaskan, seluruh proses Pilkades PAW berpedoman pada regulasi yang berlaku, antara lain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Garut No. 18 Tahun 2014, serta Perbup Garut No. 11 Tahun 2021.
Idad menambahkan, pelaksanaan Pilkades PAW dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2025, dengan harapan dapat memperkuat demokrasi di tingkat desa serta menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami ingin Pilkades PAW ini tidak hanya mengganti posisi kepala desa, tapi juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat akar rumput,” pungkasnya.
Berikut daftar 14 desa di 13 kecamatan yang akan menggelar Pilkades PAW di Kabupaten Garut:
1. Desa Lewo Baru – Kecamatan Malangbong
2. Desa Limbangan Tengah – Kecamatan Limbangan
3. Desa Pasirwaru – Kecamatan Limbangan
4. Desa Keresek – Kecamatan Cibatu
5. Desa Cinunuk – Kecamatan Wanaraja
6. Desa Cigadog – Kecamatan Sucinaraja
7. Desa Mekarsari – Kecamatan Cilawu
8. Desa Mulyasari – Kecamatan Bayongbong
9. Desa Cikajang – Kecamatan Cikajang
10. Desa Karyasari – Kecamatan Cibalong
11. Desa Purbayani – Kecamatan Caringin
12. Desa Cisewu – Kecamatan Cisewu
13. Desa Mekarmukti – Kecamatan Talegong
14. Desa Wangunjaya – Kecamatan Bungbulang
Dengan pelaksanaan Pilkades PAW di 14 desa ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap roda pemerintahan desa kembali berjalan efektif dan pembangunan di tingkat akar rumput tidak mengalami stagnasi. ***



.png)






















