Peristiwa

Akan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Imigrasi Deportasi Empat WNA Asal China

×

Akan Nikahi Gadis Tasikmalaya, Imigrasi Deportasi Empat WNA Asal China

Sebarkan artikel ini
Empat WNA China di Kantor Imigrasi Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya mendeportasi empat warga negara asing (WNA) China karena tidak memiliki dokumen resmi keberadaannya di Indonesia, termasuk tidak jelas tujuannya yang hendak menikahi gadis asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

“Malam nanti kita berangkatkan menuju (bandara) Soekarno-Hatta dan pesawatnya berangkat besok (Kamis) pukul sembilan malam,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Ia mengatakan, empat pemuda asal China itu masing-masing berinisial YS (21), ZX (31), LY (26), dan SM (27) diamankan oleh polisi berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap keberadaannya di Tasikmalaya.

Baca Juga:   Tabrak Truk yang Sedang Mogok di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya, Pemotor Meregang Nyawa

Empat warga asing itu, kata Sarial, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan sebelum dideportasi ke negara asalnya.

“Empat WNA itu dikenakan Pasal 71 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Sarial menyampaikan, penangkapan hingga deportasi terhadap empat warga China itu telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia.

Baca Juga:   Remaja Pendaki Pingsan di Gunung Sagara Garut, Diselamatkan Polisi yang Sedang Mendaki

Pemerintah China, lanjut dia, melalui kedubes mengakui kesalahan terhadap empat warganya itu yang tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.

“Kita ceritakan kronologis kejadiannya dan mereka (kedubes) memahami dan mengakuinya,” ujar Sarial.

Sebelumnya, empat WNA asal China diamankan Polsek Karangnunggal di salah satu rumah warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya pada 25 April 2019 karena keberadaannya mencurigakan.

Baca Juga:   Satpol PP Garut Tangkap Anak-anak yang Sedang Bermain di Sejumlah Warnet

Hasil pemeriksaan, mereka akan menikahi perempuan asal Karangnunggal dengan janji akan memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai mahar pernikahan, dan berjanji akan memberikan uang bulanan sebesar Rp2 juta.

Namun sebelum terjadi pernikahan, polisi setempat langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tasikmalaya hingga akhirnya mengamankan semua orang asing itu. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *