GOSIPGARUT.ID — Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Aka Sudrajat, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menilai keterbukaan informasi masih jauh dari harapan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek memang sah secara aturan, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi, pemberdayaan warga, dan pemanfaatan material lokal.
“Proyek fisik itu jangan hanya jadi angka di atas kertas. Inspektorat jangan puas memeriksa dokumen, tapi wajib turun langsung ke lapangan,” tegas Aka kepada GOSIPGARUT.ID, Jumat (22/8/2025).
Ia mencontohkan proyek jalan desa yang menggunakan aspal hotmix. Pekerjaan semacam ini, kata Aka, wajar bila dikerjakan oleh tenaga ahli dari luar. Namun sebagian material tetap bisa berasal dari setempat, dan tenaga kerja lokal seharusnya dilibatkan. “Jangan sampai pembangunan hanya berwujud jalan, tapi tidak menambah penghasilan warga,” tambahnya.
Lebih jauh, Aka mendorong inspektorat untuk berani mempublikasikan desa yang diwajibkan mengembalikan dana melalui saluran resmi. “Kalau ada pelanggaran, umumkan. Ini uang rakyat, masyarakat berhak tahu,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu. Aparat penegak hukum (APH), termasuk Babinkamtibmas dan Babinsa, menurutnya harus aktif memantau pengelolaan dana desa agar potensi penyimpangan bisa dicegah. “Kalau pengawasan kuat, manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga,” ujarnya. ***



.png)





