GOSIPGARUT.ID — Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Garut mengaku resah dengan adanya pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi sampai 50 persen yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak pengusung bantuan.
Mereka juga mengaku selalu jadi korban dan dituduh oleh pihak yang mengaku wartawan maupun aparat penegak hukum karena telah melakukan pemotongan dana PIP.
Bahkan sejumlah kepala sekolah harus memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
“Kami jadi serba salah karena di satu sisi, adanya PIP Aspirasi ini sangat membantu orang tua siswa yang tidak ter-cover oleh PIP Reguler, namun di sisi lain dengan adanya pemotongan yang dilakukan pihak pengusung, kami sering jadi korban, sehingga banyak kepala sekolah yang resah,” kata salah seorang kepala sekolah yang meminta identitas dirinya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan siapa saja pihak yang terbukti terlibat kasus pemotongan PIP Aspirasi di Kabupaten Garut harus diproses hukum, untuk memberikan efek jera karena merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau ada buktinya, silakan proses hukum biar ada efek jera,” kata Abdusy Syakur, Rabu (28/5/2025).
Menutut dia, praktik pemotongan dana PIP tidak bisa dibenarkan, dan merugikan negara, khususnya masyarakat yakni siswa yang seharusnya mendapatkan jaminan pelayanan pendidikan yang baik.
Praktik pemotongan PIP itu, kata Syakur, harus terus diusut tuntas, dan media massa harus terus memantau dan memberitakan setiap perkembangannya agar tidak ada lagi praktik berbahaya yang merugikan banyak pihak.
“Memang ini, tidak benar ini, kalau dibiarkan bahaya,” tandasnya.
Syakur menuturkan, polisi saat ini juga sedang melakukan tahapan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan pemotongan PIP di Garut, karena praktik tersebut harus segera dihentikan agar tidak merugikan siswa.
“Saya yakin juga polisi sedang melakukan, memberikan atensi,” ujarnya.
Menurut Syakur, selama ini mereka yang melakukan pemotongan dana PIP itu karena adanya jasa pihak tertentu yang sudah mendapatkan dan memasukkan data siswa ke PIP, untuk itu praktik tersebut tidak boleh terjadi.
“Harusnya tidak boleh, kan PIP itu adalah program pemerintah yang intinya memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam berkegiatan melaksanakan sekolahnya,” tuturnya.
Syakur menambahkan, dana dari PIP itu nilainya beda-beda yang bisa digunakan untuk kegiatan sekolah, tas, sepatu yang diharapkan bisa meringankan beban orang tua siswa.
Ia berharap adanya PIP itu bisa menjadi dorongan angka partisipasi sekolah (APS) siswa yang saat ini sedang digencarkan oleh Pemkab Garut untuk menjamin semua siswa usia SMP wajib sekolah tanpa alasan apapun.
“Target saya adalah bahwa APS kita SMP khususnya akan meningkat, dan salah satu kendalanya adalah karena kondisi keterbatasan biaya, salah satu solusinya kalau menurut saya adalah dengan menyediakan PIP,” pungkas Syakur. (Ant)



.png)












