Berita

Pria Asal Kalimantan Diamankan Polisi Garut Setelah Melakukan Pengrusakan Rumah Warga Menggunakan Golok

×

Pria Asal Kalimantan Diamankan Polisi Garut Setelah Melakukan Pengrusakan Rumah Warga Menggunakan Golok

Sebarkan artikel ini
MH alias AA (23), pria asal Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, MH alias AA (23), berhasil diamankan jajaran Polsek Singajaya setelah melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah seorang warga, dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok.

Kejadian berlangsung Selasa siang (6/5/2025) sekitar pukul 14:00 WIB di rumah korban, Iin Badruzaman, yang beralamat di Kampung Albiso, Desa Karanagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku tiba-tiba merusak kaca jendela depan dan jendela kamar rumah korban. Selain itu, pelaku sempat melakukan upaya pembacokan ke arah punggung korban, namun hanya menyebabkan luka lecet.

Baca Juga:   Dikejar Kebutuhan Nelayan, Bupati Garut Minta Pusat Percepat Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera turun tangan dan melerai aksi pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, membenarkan peristiwa tersebut. “Petugas kami segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:   Revitalisasi Rp1,9 Miliar SMPN 3 Bungbulang Diduga Bermasalah, GIPS: Aroma Korupsi Menguat

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena pengaruh minuman keras,,” tambah Tatang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, dan pecahan kaca jendela.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk proses hukum selanjutnya.

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *