Berita

Dua Hari Menghilang, Kakek di Limbangan Ternyata Sudah Jadi Mayat di Kamar Kontrakannya

×

Dua Hari Menghilang, Kakek di Limbangan Ternyata Sudah Jadi Mayat di Kamar Kontrakannya

Sebarkan artikel ini
Dua hari menghilang, Kakek Doni ternyata sudah menjadi mayat di kamar kontrakannya.

GOSIPGARUT.ID — Seorang kakek yang diketahui bernama Uju Julaemi (66) atau sering dipanggil Paman Doni, ditemukan sudah menjadi mayat di kamar kontrakannya di Kampung Kudang, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Saat ditemukan pada Jumat (31/01/2025), sekitar pukul 11:00 WIB, mayat Paman Doni tengah tertelungkup di tempat tidurnya dengan kondisi yang sudah mengeluarkan bau busuk. Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Penemuan mayat Paman Doni bermula ketika saksi Dase (52), mendatangi kamar kontrakan setelah mendapatkan informasi bahwa korban sudah dua hari tidak keluar kamar.

Baca Juga:   Delapan Tahun Tanpa Sopir Tetap, Ambulans Puskesmas Cisewu Andalkan Pengemudi Lepas

Saat mendatangi kamar kontrakan, saksi mencium bau busuk yang berasal dari dalam kamar korban.

Setelah pintu kontrakan didobrak, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi yang sudah mengeluarkan bau busuk.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino mengatakan korban meninggal dunia diduga akibat penyakit yang sudah lama dideritanya. Pihak keluarga menerima kematian Paman Doni sebagai musibah dan tidak meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Kujang dan Sev Indonesia Chapter Garut Peduli Korban Bencana Garut Selatan

“Setelah menerima laporan penemuan mayat korban, kami melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan berkoordinasi dengan UPT Kesehatan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat,” terang Wasino.

Setelah melewati proses pemeriksaan, mayat korban kemudian dipulangkan oleh pihak keluarga dan dimakamkan setelah memperoleh surat kematian dari desa setempat.

“Hingga saat ini, tidak ditemukan kecurigaan atau indikasi lainnya yang mengarah pada adanya tindak pidana,” pungkas Wasino. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *