GOSIPGARUT.ID — Meski sempat menimbulkan polemik dan kegeraman warga tentang pendiriannya, namun operasional Indomaret di Jalan Sudirman, Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, masih berjalan.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut pun sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mini market tersebut belum berizin. Tapi anehnya, hingga sekarang tak kunjung ada tindakan tegas dari Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah.
Ketua Umum DPP Daboribo yang juga warga Kabupaten Garut, Gilar Nova Renaldi, meminta agar mini market di Jalan Sudirman yang tidak berizin itu segera ditutup.
“Saya selaku masyarakat sekaligus Ketua Umum DPP Daboribo minta minimarket tersebut segera ditindak dan ditutup, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (6/12/2023).
Gilar merasa Satpol PP tidak melakukan tindakan tegas hingga pihak Indomaret merasa superpower, tetap buka tanpa izin.
Dihubungi via telepon, Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, terkait Indomaret Bojonglarang sekarang sudah tahapan Surat Peringatan. “Rencana besok penyegelan, secara teknis bisa hubungi Pak kabid Gakda,” ujarnya.
Eko menjelaskan, Satpol PP tugasnya sebagai pemeriksa melaksanakan penyelidikan serta penyidikan, adapun dasar tindakan Satpol PP untuk melaksanakan pemeriksaan adalah atas hasil pengawasan/ laporan dari SKPD terkait atau pengaduan masyarakat.
“Tugas Satpol PP adalah di hilir sebagai eksekutor, sedangkan di hulu berupa pembinaan dan pengawasan ada yang membidangi,” pungkasnya. (Yuyus)



.png)










