GOSIPGARUT.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dan Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) menjelang perayaan malam tahun baru. Bupati Rudy Gunawan memuji hasil kinerja yang luar biasa dari Satpol PP dan Tim Sancang itu.
“Ini adalah hasil spektakuler dari Satpol PP yang di-back up oleh Polres Garut, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 (Tahun) 2008 yang diubah dengan Perda (Nomor) 13 (Tahun) 2015 tentang Anti Maksiat, di Garut itu tidak boleh ada minuman keras,” ucapnya.
Rudy mengapresiasi Satpol PP Garut yang telah mengamankan ribuan miras dengan total nilai hampir di atas satu miliar rupiah.
“Nah oleh sebab itu, ini merupakan satu kegiatan (dan) saya besok akan memberikan penghargaan kepada Satpol PP yang telah melaksanakan suatu operasi senyap yang diikuti dengan penggerebekan, menghasilkan macam-macam minuman yang nilainya hampir di atas satu miliar rupiah,” katanya.
Rudy menambahkan pihaknya akan memusnahkan ribuan miras yang telah diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga akan memproses laporan ke pengadilan agar dilakukan proses penyitaan.
“Saya selaku Bupati Garut menjaga barang bukti ini dengan penuh integritas dari Satuan Polisi Pamong Praja. Nanti kita satu per satu akan dibuat berita acara penyitaan, dan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku kita laporkan kepada pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP Garut telah melakukan razia pengamanan miras dengan berbagai merk di beberapa titik di Kabupaten, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas) pada Jumat malam, (30/12/2022). (Yan AS)



.png)














