Berita

80 Persen Sekmat di Garut Tidak Memenuhi Syarat dari Ekspetasi Kinerja

×

80 Persen Sekmat di Garut Tidak Memenuhi Syarat dari Ekspetasi Kinerja

Sebarkan artikel ini
17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dilantik dalam jabatan administrasi dan fungsional, Rabu (31/8/2022). (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengatakan, sekitar 80 persen Sekretaris Kecamatan (Sekmat) di Kabupaten Garut tidak memenuhi syarat dari ekspetasi kesinambungan kerja (kinerja) yang telah dilakukannyanya. Sehingga, kebanyakan dari mereka belum tentu mendapatkan promosi sebagai camat.

“Saya melihat sekitar 80 persen Sekmat tidak memenuhi syarat dari ekspetasi kinerja yang telah dilakukannya sebagai Sekmat, juga hal yang berhubungan dengan prilaku kerja tidak akan memenuhi kualifikasi sebagai Camat,” kata Rudy, saat melantik 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam jabatan administrasi dan fungsional, Rabu (31/8/2022).

Ia mengingatkan bahwa dalam ekspektasi kinerja terdapat penilaian dan sanksi. Sehingga ia berharap para PNS yang dilantik bisa bekerja dengan sebaik-baiknya, khususnya yang bertugas di kewilayahan seperti camat, sekmat, dan lurah.

Baca Juga:   Setelah Tiga Hari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Sukabumi Akhirnya Dievakuasi di Pantai Santolo

Adanya rotasi dan mutasi jabatan, sebut Rudy, dilakukan atas pertimbangan tim penilai kinerja agar tercipta soliditas, sehingga harmoni di organisasi berjalan dengan baik.

“Saudara dimutasi juga atas pertimbangan tim penilai kinerja, (jika) ingin membuat harmoni di organisasinya silahkan, kepala SKPD baru melakukan permohonan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah melalui Sekretaris Daerah, untuk membuat tim yang solid di organisasi, sehingga harmoni di organisasi itu berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:   Jubir Covid-19: Trend Penularan Virus Corona di Garut Alami Penurunan

Rudy juga berpesan kepada lurah yang hari ini dilantik agar bisa meningkatkan kualitas kelurahan, sehingga nantinya muncul kelurahan berkembang sampai kelurahan mandiri.

“Saudara-saudara yang lurah yah, saya mohon (saat ini) tidak ada lurah yang berstatus kelurahan mandiri, apalagi itu merupakan bagian yang tertinggal dengan desa yang sudah 70 desa berstatus sebagai desa mandiri. Kelurahan maju pun tidak ada, keluruhan berkembangpun itu baru tahap persiapan, kita ketinggalan, padahal kalian PNS,” pungkasnya. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *