Berita

Kelompok Pencuri Sepeda Motor Paling Diburu Polisi di Garut Akhirnya Ditangkap

×

Kelompok Pencuri Sepeda Motor Paling Diburu Polisi di Garut Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan tersangka serta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Garut, Sabtu (4/6/2022). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kelompok pencuri sepeda motor paling diburu polisi akhirnya tertangkap di Garut. Mereka terdiri lima pelaku yang tergabung dalam kelompok Obot Cs.

Petugas mengamankan sedikitnya sembilan unit sepeda motor curian berbagai merek. Kelima tersangka yang diamankan adalah MA alias Obot, YA alias Acong, AS alias Kekey, PE, dan WA alias Odeng.

“Empat orang di antaranya merupakan residivis untuk kasus yang sama. Mereka diamankan dalam Operasi Libas Lodaya 2022,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:   Dua Tempat Layanan SIM Keliling di Garut untuk Rabu 11 Juni 2025, Mungkin Dekat dari Rumah Anda

Menurut dia, lima pencuri ini kerap beraksi menggasak sepeda motor di kawasan Garut. “Lokasi TKP-nya banyak. Mereka setidaknya telah melakukan pencurian sepeda motor puluhan kali,” ujar Wirdhanto.

Bukan hanya motor curian yang disita, polisi juga menemuka kunci T yang kerap digunakan oleh kelompok Obot Cs saat beraksi. Untuk menyamarkan aksinya, para tersangka mengganti kunci kontak dan pelat nomor motor curian.

“Mereka ini kelompok pencuri paling diburu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:   Areal Terminal Limbangan Diserobot Pedagang, Dishub Garut Cuek Bebek

Dalam Operasi Libas Lodaya 2022 ini, polisi juga menangkap puluhan orang yang lain dari sejumlah kasus berbeda. Mereka yang ditangkap itu terkait aksi pencurian kompresor pada salah satu bengkel motor, aksi premanisme, penganiayaan, perjudian, hingga penjual minuman keras jenis tuak dan ciu.

“Dua pelaku ditahan karena terlibat aksi pencurian kompressor dan penganiayaan, delapan orang dikenakan denda tipiring sesuai dengan Perda Garut, dan 14 orang lainnya diberi pembinaan,” urai Wirdhanto.

Baca Juga:   Bantah Isu Punya Tambang, Wabup Garut Putri Karlina: Jangan Sebar Fitnah ke Publik

Adapun sejumlah pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Perda Kabupaten Garut.

“Dengan barang bukti bervariasi dimulai dari kompressor, senjata tajam jenis golok, kaus, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *