Wisata

Sekarang Pemprov Jabar Bisa Beri Bantuan Dana bagi Desa yang Miliki Objek Wisata

×

Sekarang Pemprov Jabar Bisa Beri Bantuan Dana bagi Desa yang Miliki Objek Wisata

Sebarkan artikel ini
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat melakukan visitasi 50 besar ADWI 2021, di Desa Wisata Saung Ciburial, Kabupaten Garut, Senin (18/10/2021). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.

“Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurut Benny, perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini. “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah,” ujarnya.

Baca Juga:   Empat Festival Besar di Kabupaten Garut Siap Meriahkan HUT RI

Benny menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal.

Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.

Di Jawa Barat, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.

Baca Juga:   Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Terapkan WFH bagi ASN: “Bekerja dari Rumah Tetap Harus Produktif”

Namun, kata dia, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. “Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan,” ujar Benny.

Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata. Sehingga, akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Terus Perjuangkan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

“Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat,” kata Benny. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *