Berita

Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut pada Hari Selasa 22 Maret 2022

×

Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut pada Hari Selasa 22 Maret 2022

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Mobil layanan SIM keliling.

GOSIPGARUT.ID — Sebagaimana informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang diterima Selasa (22/3/2022), menyebutkan pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22 Maret 2022 berlokasi di Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu, mulai pukul 08.o0 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:   Personel Polisi di Garut Jaga Gudang Logistik Pilkada Selama 24 Jam

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga:   Cegah Terjadinya Kecelakaan Saat Libur Nataru, Polres dan Dishub Garut Cek Kelayakan Angkutan Umum

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 PP Nomor 60 Tahun 2016.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut semoga bermanfaat. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *