GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).
Hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.
“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legoknangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legoknangka ini,” ujar Ridwan Kamil.
Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legoknangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.
“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi Rp1,7 triliun dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.
Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legoknangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.
“Insyaallah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legoknangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya.
Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legoknangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemkab Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan sudah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya. (IK)



.png)











