Berita

Rekayasa Laporan Sebagai Korban Perampokan, Seorang Wanita dan Temannya Jadi Tersangka

×

Rekayasa Laporan Sebagai Korban Perampokan, Seorang Wanita dan Temannya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang wanita inisial IS (31) ditetapkan jadi tersangka karena merekayasa laporan menjadi korban perampokan dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar. (Foto: Yus)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa laporan seorang wanita menjadi korban perampokan dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers Senin (11/10/2021)

Ia menuturkan polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang perempuan yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS (31) dan seorang pria inisial MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS.

Baca Juga:   Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 20 Tersangka Ditangkap Selama Juni-Juli 2026

Keduanya itu, kata Wirdhanto, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal di jalanan dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar dia.

Kapolres mengungkapkan pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terjerat masalah utang yang cukup besar.

Baca Juga:   750 Personel Aparat Keamanan Jaga Sidang Pleno Pemilu di Garut

“Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya,” kata Kapolres.

Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, Jumat (8/10/2021) petang, tersangka IS yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Tersangka IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.

Baca Juga:   Truist Upgrade & Adopsi Hyperscaler Dorong AMD Tantang Dominasi Nvidia

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *