Budaya

Sekum PGRI Garut: Permendikbud No 6/2021 Akan Punahkan Hak Dasar Pendidikan Anak

×

Sekum PGRI Garut: Permendikbud No 6/2021 Akan Punahkan Hak Dasar Pendidikan Anak

Sebarkan artikel ini
Sekum PGRI Garut, Ma'mun Gunawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Rencana pemerintah pusat yang akan memberikan alokasi biaya operasional sekolah (BOS) sesuai jumlah siswa (sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 6/2021) dipandang oleh organisasi penyelenggara pendidikan sebagai ancaman terhadap punahnya hak dasar pendidikan anak.

Organisasi penyelenggara pendidikan tersebut membentuk aliansi yang terdiri dari Muhammadiyah, Maarif NU, PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Sekretaris Umum (Sekum) PGRI Kabupaten Garut, Ma’mun Gunawan, menyebutkan bahwa semangat aliansi organisasi penyelenggara pendidikan yang terdiri dari organisasi-organisasi besar dan berusia lebih dari usia republik ini, adalah ingin menyelamatkan pendidikan anak bangsa khususnya yang berada di wilayah terpencil.

Baca Juga:   Desa Cibatu Garut Proyeksikan Jadi Desa Wisata Budaya

“Mungkin Mendikbud tidak mengetahui jika di Indonesia masih banyak daerah perkampungan yang penduduknya sedikit dengan perekonomian yang minim, sehingga sebuah sekolah hanya memiliki siswa di bawah 60 orang bahkan hanya belasan siswa. Tetapi sekolah tersebut harus tetap berjalan dan beroperasi melayani anak-anak yang karena faktor geografis tidak memungkinkan bersekolah di tempat lain. Belum lagi jika di sekolah tersebut guru-gurunya didominasi oleh non-PNS atau honorer,” ujar dia.

Baca Juga:   Siswa dan Guru SMKN 1 Garut Gelar Do'a Bersama Agar Diberi Kekuatan Berpuasa

Sehingga, lanjut Ma’mun, Permendikbud nomor 6/2021 dipandang akan menjadi penyebab punahnya sekolah-sekolah di wilayah tertentu karena tidak lagi dapat membiayai operasional sekolah meskipun alakadarnya. Hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan pun menjadi terabaikan.

“Seharusnya Kemdikbud RI memberikan perhatian lebih kepada sekolah-sekolah yang siswanya di bawah 60 dengan guru mayoritas non-PNS, tetapi harus tetap berjalan beroperasi melayani hak pendidikan anak-anak. Bukan malah mengurangi alokasi BOS-nya,” kata dia.

“Jelas, ini sangat bertentangan dengan UUD 1945,” sambung Ma’mun.

Menurutnya, kebijakan pendidikan di era Nadiem Makarim memang selalu mengundang kontraversi karena Indonesia di mata Nadiem Lovers diperlakukan sebagai daerah metropolis. Padahal banyak sisi lain Indonesia yang tetap harus dijaga dan tidak dapat dipaksakan untuk melakukan perubahan secara cepat akibat pemerataan pembangunan yang masih mengalami kesenjangan antar daerah.

Baca Juga:   Sebuah Kabar Baik, Perpustakaan Umum Garut Kembali Dibuka untuk Dikunjungi

Ma’mun mengingatkan Nadiem agar lebih memahami kondisi Indonesia secara utuh agar kebijakan yang terbit tidak menimbulkan polemik dan kegelisahan di bawah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *