BeritaHeadline

Pedangdut Asal Garut Ini Tetap Ingin Cerai, Suami Tak Jatuhkan Talak

×

Pedangdut Asal Garut Ini Tetap Ingin Cerai, Suami Tak Jatuhkan Talak

Sebarkan artikel ini
Gita KDI. (Foto: Instagram/Gita)

GOSIPGARUT.ID — Sidang gugat cerai antara penggugat — penyanyi dangdut asal Garut Gitalis Dwinatarina alias Gita KDI dengan suaminya, Ihwan Agus Salim, di Pengadian Agama (PA) Garut, sudah masuk pada persidangan ketiga. Dalam sidang yang digelar pada 24 Januari 2019 itu, agendanya mendengarkan laporan hasil mediasi.

Namun menurut Tim Advokat Gita, Ajang Nurjaman, sidang ketiga tidak membuahkan hasil. Dan sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 21 Februari mendatang.

“Pada sidang kemarin, hasil mediasinya gagal. Pihak tergugat minta dilakukan mediasi lagi. Majelis Hakim pun memberi kesempatan sekali lagi untuk dilakukan mediasi,” kata, Ajang Nurjaman, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:   Legislator: Sengketa Lahan Sentra Cabai Antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Garut Mesti Ada Jalan Keluar

Mediator yang melakukan upaya mediasi antara penggugat dengan tergugat sendiri merupakan hakim di PA Garut, yakni Ai Jamilah. Ajang menuturkan, sidang ketiga hanya dihadiri pihak tergugat yakni Ihwan Agus Salim didampingi pengacaranya.

Pihak tergugat tiba di PA sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pihak penggugat yakni Gita, tidak hadir, dan hanya diwakili tim advokatnya.

Baca Juga:   Hingga Juni 2020, Pasangan Rumah Tangga di Garut yang Bercerai Capai 2000 Lebih

Ajang sendiri tak menyebutkan alasan ketidakhadiran kliennya itu. Sidang ketiga dipimpin Ketua Majelis Hakim Dzanurussyamsi digelar di Ruang Utama di PA Garut hanya berlangsung sekitar sepuluh menit.

“Masing-masing pihak tetap pada sikapnya. Klien saya tetap ingin cerai. Sedangkan tergugat tetap menyatakan takkan menjatuhkan talaknya, dan minta dilakukan mediasi lagi,” ujar Ajang.

Baca Juga:   Jabar Bergerak Beri Rumah Tinggal Layak Huni kepada Warga Garut

Sebelumnya, Humas PA Garut M Dihyah Wahid, menyebutkan, karena mediator pada mediasi antara penggugat Gita dengan tergugat Ihwan itu diambil dari hakim di PA Garut maka proses mediasi mutlak mesti dilangsungkan di gedung PA.

Mediasi bisa saja dilaksanakan di luar gedung PA kalau mediatornya bukan hakim. (IK/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *