GOSIPGARUT.ID — Sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Ciamis yang mengancam pengemudi lain dengan golok saat kondisi jalanan macet di Limbangan, Kabupaten Garut, diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami kenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (21/4/2023).
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut mendapatkan informasi adanya sopir elf yang melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya, Rabu (19/4/2023) malam.
Sopir berinisial BB (48) warga Kabupaten Ciamis tersebut, lanjut Rio, mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.
“Aksi sopir itu sempat viral di media sosial, lalu kami perintahkan anggota, tidak lama kami berhasil menangkap pelakunya,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.
Kapolres menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.
Aksi premanisme itu, kata dia, tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh Polres Garut.
“Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan,” kata Rio.