GOSIPGARUT.ID — Dugaan praktik jual beli Surat Penugasan (SP) bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menjadi perhatian publik. Isu yang diungkap Garut Corruption Watch (GCW) tersebut memicu desakan agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andres Ramfuji, menegaskan bahwa polemik dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Ia meminta pihak yang mengklaim memiliki data awal untuk segera menempuh jalur hukum agar kebenaran dapat diuji secara objektif.
“Jika memang ada dugaan dan didukung data yang cukup, sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya menjadi wacana di media,” ujar Andres kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Andres, setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar opini yang berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang jelas dalam menangani perkara korupsi, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sepanjang bukti yang dimiliki memenuhi ketentuan dalam UU Tipikor, langkah hukum harus segera ditempuh. Itu lebih memberikan kepastian dibandingkan hanya menjadi isu yang berkembang tanpa kejelasan,” kata Andres.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam menyampaikan informasi ke publik. Menurut Andres, transparansi harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Transparansi penting, tetapi harus disertai keberanian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada bukti, laporkan dan biarkan penegak hukum bekerja,” ucapnya.
Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Garut menantikan langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan tersebut melalui proses hukum yang berlaku. ***



.png)











