GOSIPGARUT.ID — Polemik kenaikan biaya administrasi sebesar Rp500 pada layanan PDAM Tirta Intan Garut yang sempat memicu dugaan “skandal diam-diam” kini berbalik arah. Dewan Pengawas (Dewas) perusahaan daerah tersebut justru menjadi sorotan setelah dinilai terlalu dini melontarkan tudingan ke publik tanpa basis data yang utuh.
Sebelumnya, anggota Dewas, Gania, mempertanyakan kenaikan biaya administrasi dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 per pelanggan. Pernyataan itu sempat menggiring opini publik pada dugaan adanya penyimpangan dan aliran dana yang tidak transparan.
Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa skema biaya tersebut diduga bukan merupakan kebijakan direksi saat ini, melainkan bagian dari sistem lama yang masih berjalan.
Pengamat Kebijakan Strategis (PAKIS), Galih F. Qurbany, menilai tudingan yang terlanjur beredar di publik tidak dibangun di atas verifikasi yang memadai.
“Skema biaya ini berjalan melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) yang dikelola vendor dan sangat mungkin berbasis kontrak lama. Bahkan direksi saat ini belum menerima dan mempelajari dokumen kontraknya secara utuh,” ujar Galih, Selasa (24/3/2026).
Menurut dia, tanpa membuka dan mengaudit kontrak yang dimaksud, tudingan yang disampaikan menjadi kehilangan pijakan.
“Kalau kontraknya belum ditelaah, maka tudingan itu berisiko menjadi spekulasi yang dipercepat,” tandah Galih.
Ia juga menepis anggapan bahwa hanya satu vendor yang terlibat dalam sistem pembayaran PDAM. Ia menegaskan bahwa sistem PPOB bersifat terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
“Ada bank, ada vendor lain seperti PT Timo, dan kanal pembayaran lain yang memiliki struktur biaya masing-masing. Jadi tidak tepat jika seolah-olah ada satu pihak yang mendominasi,” ujar Galih.
Ia menambahkan, kerja sama dengan vendor yang disorot bukan merupakan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari kontrak pada periode sebelumnya. Bahkan, Galih menyebut terdapat kerja sama lama yang belum terdokumentasi secara optimal.
Dengan sistem multi-channel tersebut, pelanggan memiliki pilihan dalam melakukan pembayaran.
“Tidak ada kewajiban menggunakan satu kanal tertentu. Masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Galih mengkritik langkah Dewas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional.
“Seharusnya klarifikasi internal dan audit kontrak dilakukan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik. Jika tidak, hal ini justru berpotensi menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan Gania yang dinilai kontradiktif, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut pada akhir 2025.
“Dengan pengalaman tersebut, semestinya memahami sistem yang berjalan. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan di publik,” ujar Galih.
Seiring terungkapnya sejumlah fakta, isu yang semula dipersepsikan sebagai dugaan penyimpangan kini lebih mengarah pada persoalan tata kelola, termasuk belum optimalnya audit kontrak lama serta lemahnya koordinasi internal.
Galih pun mendorong PDAM Tirta Intan Garut untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari audit kontrak vendor PPOB, membuka dokumen kerja sama secara transparan, hingga mengevaluasi sistem pembayaran yang melibatkan banyak pihak.
“Jika ada pelanggaran, harus dibuka secara terang. Namun jika belum jelas, jangan membangun opini di atas asumsi. Publik membutuhkan kejelasan berbasis fakta,” kata dia. ***



.png)






















