Berita

Polisi Temukan 11 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter di Garut, Diduga Ditanam di Lahan Desa

×

Polisi Temukan 11 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter di Garut, Diduga Ditanam di Lahan Desa

Sebarkan artikel ini
Pohon ganja yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026) pagi.

GOSIPGARUT.ID — Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut menemukan 11 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026) pagi.

Tanaman tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Dari hasil pengecekan awal, tinggi tanaman bervariasi antara sekitar 1 hingga 2 meter dengan usia tanam diperkirakan sekitar tiga hingga empat bulan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik lahan sekaligus pihak yang menanam tanaman tersebut.

Baca Juga:   Kemenko Marves dan Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Garut

“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujar Usep.

Menurut dia, temuan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan belasan tanaman yang diduga kuat merupakan ganja.

Seluruh tanaman yang ditemukan kemudian dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. Polisi selanjutnya membawa tanaman tersebut ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Garut Usulkan Semua Guru Honorer untuk Mengikuti Seleksi PPPK

Usep menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memastikan asal-usul tanaman tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan penanaman ganja di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang menanam dan memiliki tanaman tersebut,” katanya.

Kepolisian Resor Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:   Untuk Berdayakan 22 Ribuan UKM di Garut, Langkah Ini yang Diambil Pemkab dan Mercy Corps Indonesia

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *