GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap dua terduga pelaku penadahan mobil hasil pencurian yang terjadi di Kabupaten Garut. Keduanya diamankan di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Mobil Suzuki ST 150 Futura pick up warna putih tahun 2005 bernomor polisi Z-8104-GN dilaporkan hilang dari halaman rumah korban di Kampung Babakan Loa, Desa Karangpawitan, Kabupaten Garut.
“Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak digembok. Selanjutnya mencongkel pintu mobil dan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Joko, Selasa (3/3/2026).
Selain kendaraan, sejumlah dokumen penting milik korban juga dilaporkan ikut hilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Tim Sancang Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Ipda Alif Dhuhriadi Kurniawan berkoordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (30) di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (29), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga terkait dalam perkara tersebut,” kata Joko.
Polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tuntas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ***



.png)

















