GOSIPGARUT.ID — Isu dugaan praktik mafia anggaran dengan pola yang disebut sebagai “Gurita Keluarga” mencuat di Kabupaten Garut. Gerakan Masyarakat Desa (Gema Desa) mengungkap indikasi adanya pengondisian proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga dikendalikan lingkaran tertentu dengan sebutan “Keluarga G1” atau Garut Satu.
Ketua Pembina Gema Desa, Abu Musa, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penggunaan sandi internal bertajuk “Kode G” untuk menandai paket-paket pekerjaan agar tidak jatuh ke tangan penyedia di luar kelompok tersebut.
Menurut Abu Musa, pusat kendali skema tersebut diduga mengarah pada sosok berinisial H. Ia disinyalir memiliki pengaruh dominan dalam memetakan serta mendistribusikan proyek di sejumlah dinas teknis strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Kami melihat ada pola satu pintu. Inisial H diduga menjadi koordinator utama yang mengatur siapa pengusaha yang bisa masuk dan siapa yang tersisih. Ini berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi dan persaingan usaha yang sehat,” kata Abu Musa, sebagaimana dilansir sejumlah media.
Dugaan Jejaring dan Modus E-Purchasing
Dalam menjalankan perannya, H diduga dibantu oleh jaringan terstruktur. Dua nama berinisial R dan A disebut berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul komitmen proyek dari para rekanan sebelum pekerjaan dimulai.
Gema Desa juga menyoroti dugaan pemanfaatan sistem E-Purchasing sebagai celah untuk menyisipkan “Sandi G” pada paket pekerjaan tertentu.
Kode tersebut disebut menjadi penanda internal bahwa proyek telah “diamankan”, sehingga penyedia lain yang mencoba mengikuti proses secara independen diduga tersingkir melalui mekanisme yang telah dikondisikan.
Sejumlah proyek yang kini masuk dalam pengawasan Gema Desa antara lain: Rehabilitasi Jalan Pamoyanan, Kelurahan Sukagalih, pagu Rp 2,93 miliar (Kode: 61008705); Rehabilitasi Jalan Desa Panawuan, Kelurahan Sukajaya, pagu Rp 1,84 miliar (Kode: 61007083).
Abu Musa menilai, apabila benar terjadi penarikan komitmen di awal proses, dampaknya berpotensi memengaruhi kualitas infrastruktur yang dibangun.
“Jika ada setoran di awal, tentu akan berpengaruh pada mutu pekerjaan. Masyarakat desa berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya.
Siap Dilaporkan ke KPK
Gema Desa menyatakan tengah merampungkan berkas laporan untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Menurut Abu Musa, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen mengawal penggunaan anggaran publik dan mendorong penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan Gema Desa maupun dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait dugaan tersebut.
Gema Desa menegaskan akan terus memantau proses pengadaan proyek serta mendorong keterbukaan informasi publik guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Garut. ***



.png)









