Berita

MUI dan Forkopimda Garut Larang Toko Pajang Alat Kontrasepsi Secara Terbuka Selama Ramadhan

×

MUI dan Forkopimda Garut Larang Toko Pajang Alat Kontrasepsi Secara Terbuka Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Pajangan alat kontrasepsi di etalase toko.

GOSIPGARUT.ID — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI Kabupaten Garut menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M yang berlaku di wilayah Kabupaten Garut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam maklumat tersebut adalah larangan bagi toko, warung, apotek, dan sejenisnya untuk memajang produk alat kontrasepsi secara terbuka di etalase selama bulan Ramadhan.

Kebijakan itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif serta menghormati nilai-nilai kesucian bulan puasa.

Dalam maklumat tersebut, Forkopimda dan MUI mengajak masyarakat meningkatkan kualitas iman dan takwa dengan memperbanyak infak, zakat, dan sedekah, serta memperbanyak dzikir dan tadarus Al-Quran.

Baca Juga:   Garut Timur Kini Punya 60 Da’i Baru, Polri dan Ulama Bersatu Jaga Kedamaian

Selain larangan memajang alat kontrasepsi secara terbuka, maklumat juga memuat sejumlah ketentuan lain. Masyarakat dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengganggu ketenangan ibadah dan membahayakan keselamatan.

Kegiatan arak-arakan atau konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk Sahur On The Road (OTR), balapan liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Baca Juga:   Awas... Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Garut, Jika Dilanggar Polisi Bertindak

Forkopimda dan MUI turut melarang segala bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

Tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadhan.

Di sisi lain, restoran atau warung makan diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman mulai pukul 16.00 WIB dengan layanan dibawa pulang (take away). Adapun layanan makan di tempat (dine in) hanya dapat dilakukan setelah waktu adzan magrib.

Baca Juga:   21 Warga Garut Terpapar Covid-19, Bupati Rudy: Mereka Tinggal di Satu Kampung

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk dilakukan penertiban.

Forkopimda dan MUI menegaskan, setiap perbuatan yang bertentangan dengan maklumat akan dikenakan tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *