GOSIPGARUT.ID — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI Kabupaten Garut menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M yang berlaku di wilayah Kabupaten Garut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam maklumat tersebut adalah larangan bagi toko, warung, apotek, dan sejenisnya untuk memajang produk alat kontrasepsi secara terbuka di etalase selama bulan Ramadhan.
Kebijakan itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif serta menghormati nilai-nilai kesucian bulan puasa.
Dalam maklumat tersebut, Forkopimda dan MUI mengajak masyarakat meningkatkan kualitas iman dan takwa dengan memperbanyak infak, zakat, dan sedekah, serta memperbanyak dzikir dan tadarus Al-Quran.
Selain larangan memajang alat kontrasepsi secara terbuka, maklumat juga memuat sejumlah ketentuan lain. Masyarakat dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengganggu ketenangan ibadah dan membahayakan keselamatan.
Kegiatan arak-arakan atau konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk Sahur On The Road (OTR), balapan liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Forkopimda dan MUI turut melarang segala bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadhan.
Di sisi lain, restoran atau warung makan diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman mulai pukul 16.00 WIB dengan layanan dibawa pulang (take away). Adapun layanan makan di tempat (dine in) hanya dapat dilakukan setelah waktu adzan magrib.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk dilakukan penertiban.
Forkopimda dan MUI menegaskan, setiap perbuatan yang bertentangan dengan maklumat akan dikenakan tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Garut. ***



.png)












