Berita

Kuasa Hukum Penggarap Lahan Eks HGU PT Condong Siapkan Gugatan PMH terhadap Bupati Garut dan Tim GTRA

×

Kuasa Hukum Penggarap Lahan Eks HGU PT Condong Siapkan Gugatan PMH terhadap Bupati Garut dan Tim GTRA

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum para penggarap tanah eks HGU PT Condong dan sebagian warga Desa Tegalgede, dari Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H. dan Rekan.

GOSIPGARUT.ID — Polemik penetapan subjek redistribusi tanah eks HGU PT Condong di Kecamatan Pakenjeng memasuki babak baru. Kuasa hukum para penggarap dan sebagian warga Desa Tegalgede, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bupati Garut serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Asep menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di beberapa desa di Kecamatan Pakenjeng, Bungbulang, dan Cikelet yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025.

“Kami menemukan satu keluarga—mulai dari suami, istri, anak, sampai menantu—yang tercatat sebagai penerima tanah eks HGU. Padahal mereka tidak pernah sekalipun menggarap lahan eks PT Condong,” ujar Asep, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:   Pernyataan Bupati Garut Soal Penyebab Banjir Leles Spekulatif

Sebaliknya, kata Asep, para penggarap yang sejak bertahun-tahun mengelola lahan tersebut justru tidak masuk sebagai penerima redistribusi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan dugaan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua Tim GTRA yang dipimpin Bupati Garut.

Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak menggugat pembatalan keputusan bupati tersebut karena secara hukum hampir mustahil dilakukan tanpa melalui prosedur administratif.

“Keputusan itu dikeluarkan pada 3 Oktober 2025, tapi diduga sengaja disimpan atau disembunyikan oleh oknum tertentu. Masyarakat Tegalgede baru mengetahui keberadaan keputusan ini setelah satu bulan berlalu. Ada apa sebenarnya?” katanya.

Baca Juga:   Bupati Garut Perintahkan ASN untuk Netral dalam Pilkades

Menurutnya, karena keputusan tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat, para penggarap kehilangan kesempatan untuk menempuh upaya keberatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Asep mengutip Pasal 75 hingga 77 UU AP yang mengatur bahwa sengketa tata usaha negara harus melalui keberatan dan banding administratif terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan. Bahkan Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa keberatan hanya dapat diajukan maksimal 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan.

“Dalam konteks ini, dikeluarkannya keputusan tanpa diumumkan kepada masyarakat jelas merugikan para penggarap. Mereka kehilangan hak untuk melakukan keberatan. Ini bentuk tindakan yang patut diduga sebagai upaya menggugurkan hak masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:   Polisi Temukan Dua Pria Sedang Mabuk di Garut, Eh... Ternyata Salah Satunya Pelaku Curanmor

Sebagai langkah lanjutan, Asep akan meminta majelis hakim untuk memeriksa seluruh nama calon penerima tanah yang tercantum dalam keputusan bupati tersebut.

“Kami ingin membuktikan apakah mereka benar-benar penggarap atau hanya titipan oknum tertentu. Ini harus diuji secara terbuka dan transparan di pengadilan,” tegasnya.

Polemik ini diperkirakan akan memasuki proses hukum panjang, sementara para penggarap berharap redistribusi tanah benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak dan sesuai prinsip reforma agraria. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *