GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin langsung Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda redistribusi tanah objek landreform tahun anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Rabu (24/9/2025).
Dalam forum tersebut, Tim GTRA membahas redistribusi 1.911 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut. Bupati menegaskan, sidang ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Tanah adalah bagian penting dari kehidupan manusia. Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum, agar masyarakat bisa berkarya, berusaha, dan meraih kesejahteraan. Kita tidak ingin tanah hanya dikuasai segelintir orang. Tanah adalah anugerah Tuhan yang wajib didistribusikan seadil-adilnya,” tegas Bupati Syakur dalam sambutannya.
Target Ribuan Bidang Tanah
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan redistribusi 3.169 bidang tanah. Namun, pada sidang kali ini baru 1.911 bidang tanah yang diputuskan untuk penetapan subjek penerima.
Dari jumlah tersebut, redistribusi terbesar berasal dari penyisihan 20% Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong, yaitu sebanyak 1.667 bidang dengan total luas mencapai 378,51 hektare.
“Untuk memastikan status tanah clean and clear, kami menetapkan dulu 1.911 bidang agar segera bisa diproses ke dalam SK,” ujar Eko.
Sidang GTRA ini juga mendapat apresiasi dari Bupati Syakur yang menilai persiapan ATR/BPN Garut sudah matang. Ia menyebut forum ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Garut.
“Dengan redistribusi tanah, kita membuka akses bagi masyarakat kecil agar mereka bisa membangun usaha, bercocok tanam, hingga meningkatkan taraf hidupnya,” tambahnya.
Sidang GTRA Kabupaten Garut 2025 ini menandai komitmen pemerintah daerah bersama ATR/BPN dalam mempercepat agenda reforma agraria, dengan harapan mampu mendorong pemerataan kepemilikan lahan dan menekan ketimpangan di daerah. ***



.png)











