GOSIPGARUT.ID — Dukungan terhadap langkah progresif Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam mendorong pengelolaan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong oleh masyarakat terus mengalir. Salah satunya datang dari Tim Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) yang juga merupakan pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Oos Supyadin, S.E., M.M.
Oos menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan Bupati Syakur yang berinisiatif melimpahkan 20 persen atau sekitar 1.500 hektare dari total lahan eks HGU PT Condong untuk dikelola masyarakat Garut Selatan.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang berdomisili di Garut Selatan, kami sangat mendukung sepenuhnya upaya terobosan dari Bapak Bupati Syakur untuk melimpah 20% atau 1.500 hektare dari keseluruhan eks HGU PT Condong,” ujar Oos, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan ikhtiar penting untuk menumbuhkan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan buruh tani yang selama ini tidak memiliki lahan garapan. Namun demikian, Oos menekankan perlunya regulasi yang jelas agar kebijakan ini tidak salah sasaran.
“Sebagai masukan kepada Bapak Bupati, keterlibatan warga masyarakat yang dimaksud harus dibuatkan acuan atau aturan yang jelas dan sepenuhnya diawasi oleh Bapak Bupati melalui perangkatnya, mulai dari kepala desa, agar realisasinya tepat sasaran dan sesuai aturan,” tegasnya.
Oos juga mengusulkan agar lahan seluas 1.500 hektare tersebut dialokasikan kepada minimal 1.500 kepala keluarga (KK) yang benar-benar berprofesi sebagai petani atau buruh tani. Untuk menjamin keberlanjutan dan menghindari spekulasi lahan, ia menyarankan agar lahan tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak luar, kecuali diwariskan kepada ahli waris penerima manfaat.
“Karena tujuannya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, maka kepada penerima garapan tersebut harus dibuatkan ketentuan untuk tidak bisa diover garapan apalagi kepada pihak luar,” imbuh Oos.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para penerima manfaat tersebar di empat kecamatan, yakni Cikelet, Pakenjeng, Mekarmukti, dan Bungbulang, dan pembagian lahan sebaiknya dilakukan secara proporsional agar selaras dan adil di antara masyarakat.
Terobosan Bupati Syakur ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong reformasi agraria di tingkat lokal dan memberi ruang kepada masyarakat Garut Selatan untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan. ***



.png)























