GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua orang pelaku berhasil digagalkan oleh warga dibantu pihak kepolisian pada Minggu dinihari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Kampung Kaumkidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dalam kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AAS (21) warga, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan, kejadian bermula saat korban yang berada di dalam rumah mendengar suara gerbang rumah terbuka.
Setelah mengintip dari jendela, korban melihat seorang pria tak dikenal masuk ke halaman rumah dan langsung menduduki sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 3985 DBR yang terparkir di teras rumah.
Menyadari ada upaya pencurian, korban bersama tiga saksi langsung berupaya mengejar dan menangkap pelaku.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan airsoft gun sebanyak tiga kali ke arah saksi, menyebabkan luka pada tangan dan kaki saksi.
Patroli Polsek Malangbong yang tidak jauh dari lokasi kejadian, bersama warga langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci yang telah diruncingkan, airsoft gun, gas CO2, peluru gotri, kunci motor, gunting kecil, serta tas selempang.
“Satu pelaku kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur,” ujar AKP Suarna, Senin (16/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Tindakan cepat warga juga sangat membantu dalam menggagalkan aksi kejahatan itu. ***



.png)






















