Berita

Diduga Terlibat Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jabar Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

×

Diduga Terlibat Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jabar Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Dua warga negara Indonesia asal Jabar, yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat ditangkap tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.

“Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary kepada Antara, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji nusuk palsu.

Baca Juga:   Revitalisasi Alun-alun Garut Mulai Tahun Ini, Pemprov Siapkan Rp15 Miliar

Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Makkah.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” ujar Yusron.

Ia mengatakan tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya.

Baca Juga:   Dilepas Bupati di Desa Ciburial, Wawan Nurdin Akhiri 37 Tahun Pengabdian di Pemkab Garut

Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.

TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jamaah ke lokasi belanja.

KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.

Yusron mengingatkan kepada seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.

Baca Juga:   Hebat, Garut Raih Empat Penghargaan di Karya Kreatif Jawa Barat 2024

Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” pungkas Yusron. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *