Berita

Warga Cisewu Menanti 1 Januari 2025, Janji Kades Akan Mundur Apakah Akan Terwujud?

×

Warga Cisewu Menanti 1 Januari 2025, Janji Kades Akan Mundur Apakah Akan Terwujud?

Sebarkan artikel ini
Camat Cisewu, Hery, bersama jajaran BPD dan perangkat Desa Cisewu.

GOSIPGARUT.ID — Warga Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, sedang menanti tibanya 1 Januari 2025. Di mana pada tanggal itu mungkin akan terjadi peristiwa besar terkait politik di desanya, yaitu apabila Kades Cecep Supriadi tidak mampu memenuhi janjinya hingga 31 Desember 2024, ia akan mundur dari jabatan kepala desa (kades).

Janji Kades Cecep dimaksud adalah mengembalikan keuangan desa yang diduga telah diselewengkannya sebesar Rp798.227.634 (perhutungan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Garut). Janji tersebut diutarakan pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, yang dihadiri oleh unsur DPMD dan Camat Cisewu.

Hadir pula Sekretaris Desa Cisewu, bendahara desa, perwakilan LKD, dan perwakilan warga Desa Cisewu.

Baca Juga:   Minimalisir Kerugian, Pemkab Garut Bentuk Satgas Penanganan Dampak Kekeringan

Sebelum pengucapan janji kades itu, Camat Cisewu, BPD, perwakilan LKD, dan warga Desa Cisewu meminta pertanggungjawaban atas kinerja kades yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka mendesak agar Kades Cecep mengundurkan diri dari jabatannya.

Menanggapi janji Kades Cecep yang akan mengundurkan diri jika dirinya tidak bisa mengembalikan keuangan desa yang sudah dikorupsinya, seorang warga Desa Cisewu bernama Popon mengaku skeptis jika janji tersebut akan dipenuhi. Pasalnya, menurut dia, Cecep Supriadi itu dalam berbagai kesempatan gampang melontarkan janji tetapi hanya bualan belaka.

“Saya sudah muak dengan janji-janji Kades Cecep, di mana yang saya tahu selalu menjanjikan untuk merealisasikan janji-janji itu dan selalu diakhiri dengan kata-kata siap mengundurkan diri apabila tidak mampu mewujudkannya,” tandas dia.

Baca Juga:   Petani Garut Kini Punya Jaring Pengaman, 4.400 Polis Asuransi Mikro Dibagikan Pemkab

“Ya kalau sekarang, jika tidak terwujud tolong sadar diri saja atas janji itu,” sambung Popon.

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Egis Sugestian, menyatakan bahwa pihaknya akan mengingatkan Kades Cecep Supriadi atas janjinya saat audiensi di Kantor DPMD. Janji tersebut dilontarkan di hadapan semua peserta audensi, dan semuanya tahu bahwa janji itu bukan main-main.

“Kami (BPD) akan segera berkoordinasi dengan pihak DPMD terkait penyikapan janji kades itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (24/12/2024).

Egis menambahkan, kaitan dengan hasil audit investigasi atau hasil pemeriksaan pihak inspektorat terhadap dugaan penyelewengan keuangan Desa Cisewu, tentu pihaknya tetap menghargai dan menunggu tindaklanjutnya, karena dalam hasil pemeriksaan tersebut masih ada tengang waktu kepada Kades Cecep untuk mengembalikan keuangan desa sampai akhir Januari 2025.

Baca Juga:   Dua Pasien Positif Covid-19 di Garut Berangsur Sembuh

“Yang jadi persoalan sekarang, yaitu adanya desakan dan pertanyaan dari warga desa tentang hasil pertemuan di DPMD Garut beberapa waktu lalu, di mana sudah jelas dalam berita acara tertulis bahwa Kades Cecep Supriadi akan mengundurkan diri apabila tidak dapat menyelesaikan sampai 31 Desember 2024,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *