GOSIPGARUT.ID — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Kabupaten Garut dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan predikat sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten yang Informatif.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Kabupaten Garut dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Pemkab Garut melalui Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Kamis (14/11/2024).
Budi Gan Gan Gumilar atas nama Penjabat Bupati Garut, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih Pemkab Garut, khususnya melalui peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Semoga ini menjadi semakin hari (semakin baik), bahwasanya di Kabupaten Garut keterbukaan (informasi) menjadi satu keniscayaan,” ungkap Budi Gan Gan Gumilar.
Ia berharap, di masa mendatang Garut mampu meraih penghargaan yang lebih tinggi dalam bidang keterbukaan informasi, khususnya di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Bey Machmudin menekankan pentingnya agar keterbukaan informasi publik dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal data dan angka, melainkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara menyeluruh.