GOSIPGARUT.ID — Inspektorat Daerah Kabupaten Garut akan melakukan audit investigasi di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi kepala desa Cecep Supriadi tahun anggaran 2024.
Sebagaimana dilihat dari surat perintah tugas dari Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Nasir Alwi, kepada lima auditor bahwa kegiatan audit investigasi di Desa Cisewu itu akan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (28/10/2024) sampai Jumat (8/11/2024).
Nasir Alwi menegaskan, bahwa audit investigasi itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tangggungjawab, para auditor dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dan biaya pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada anggaran Inspektorat Daerah Kabupaten Garut tahun 2024.
“Para auditor melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Inspektur Daerah Kabupaten Garut,” kata surat perintah tugas tertanggal 25 Oktober 2024 itu.
Nasir Alwi menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan audit investigasi itu yakni surat dari Camat Cisewu Nomor 140/224-Kec/2024 tanggal 21 Oktober 2024 perihal laporan dan permohonan investigasi khusus.
Selain itu, juga berita acara penerimaan aspirasi pada Jumat 25 Oktober 2024 dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut perihal meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk menurunkan tim audit investigasi ke lapangan, yaitu Desa Cisewu. ***