GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut karena diduga membobol sebuah toko handphone di Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dan berhasil menguras isi toko berupa puluhan HP, dua laptop, serta satu mikropon.
Penangkapan terhadap pria berinisial AP (47) itu berlangsung belum lama ini saat dia bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya. Di kabupaten itu pun AP sempat menjual barang hasil curiannya berupa HP dan laptop.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan penangkapan terhadap AP dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Anggota kami kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia, Jumat (11/10/2024).
Ari menambahkan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop. “Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,” ujar dia.
Ari memaparkan, modus pelaku melakukan pembobolan toko HP yaitu dengan cara memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban, pada hari Kamis (29/08/2024).
Namun karena posisi jendela sangat tinggi akhirnya pelaku mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut. Kemudian pelaku menemukan dua potong bambu dan mengambil seutas tali jemuran, kemudian membagi dua tali itu dan menyambung tangga besi juga bambu dengan menggunakan tali jemuran.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon,” terang Ari.
Ia melanjutkan, setelah berhasil mengambil barang barang dari dalam toko, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta laptop di tempat itu. ***