GOSIPGARUT.ID — Seluas 23,34 hektare kawasan hutan di Kabupaten Garut mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pemukiman.
Pelepasan hutan yang terjadi juga di sejumlah daerah di Jawa Barat itu mengacu pada Keputusan Menteri LHK No 1290 Tahun 2024.
Berdasarkan peta lampiran dalam surat keputusan itu, daerah yang mendapat persetujuan pelepasan antara lain Kecamatan Cibalong, Caringin, dan Cisewu. Sejak tahun 2021, masyarakat yang bermukim di kawasan hutan mengajukan permohonan tersebut.
“Selama proses pengajuan pelepasan hutan, asyarakat didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) yang terus melakukan advokasi terkait hal ini,” jelas sumber GOSIPGARUT.ID.
Khusus untuk Kecamatan Cisewu, wilayah hutan di Desa Panggalih, Karangsewu, dan Pamalayan yang mendapat persetujuan. Sedangkan untuk Desa Girimukti dan Mekarsewu, karena statusnya berada di kawasan hutan lindung, maka perlu diturunkan statusnya untuk kemudian dilepaskan.
“Kepastiannya, nanti Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) turun ke lapangan untuk melakukan penataan batas kehutanan dengan pemukiman warga,” imbuh sumber. (April P)