Berita

23.34 Hektare Kawasan Hutan di Garut Dilepaskan Kementerian LHK untuk TORA Pemukiman

×

23.34 Hektare Kawasan Hutan di Garut Dilepaskan Kementerian LHK untuk TORA Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Kawasan hutan di Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Seluas 23,34 hektare kawasan hutan di Kabupaten Garut mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pemukiman.

Pelepasan hutan yang terjadi juga di sejumlah daerah di Jawa Barat itu mengacu pada Keputusan Menteri LHK No 1290 Tahun 2024.

Berdasarkan peta lampiran dalam surat keputusan itu, daerah yang mendapat persetujuan pelepasan antara lain Kecamatan Cibalong, Caringin, dan Cisewu. Sejak tahun 2021, masyarakat yang bermukim di kawasan hutan mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga:   Warga Adat Kampung Pulo di Garut Tak Mengenal Para Caleg

“Selama proses pengajuan pelepasan hutan, asyarakat didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) yang terus melakukan advokasi terkait hal ini,” jelas sumber GOSIPGARUT.ID.

Khusus untuk Kecamatan Cisewu, wilayah hutan di Desa Panggalih, Karangsewu, dan Pamalayan yang mendapat persetujuan. Sedangkan untuk Desa Girimukti dan Mekarsewu, karena statusnya berada di kawasan hutan lindung, maka perlu diturunkan statusnya untuk kemudian dilepaskan.

Baca Juga:   Penanggulangan Bencana Garut Selatan Telan Rp1,7 Miliar, Pemkab Alokasikan dari BTT

“Kepastiannya, nanti Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) turun ke lapangan untuk melakukan penataan batas kehutanan dengan pemukiman warga,” imbuh sumber. (April P)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *