GOSIPGARUT.ID — Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, ada peluang emas bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk tetap ikut dalam seleksi CPNS 2024.
Honorer yang memiliki usia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS khususnya untuk beberapa jabatan.
Sesuai dengan Diktum Keempat dalam peraturan tersebut, usia maksimal pelamar umumnya adalah 35 tahun. Namun, ada pengecualian bagi beberapa profesi tertentu.
Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan gelar doktor, batas usia pendaftaran diperpanjang hingga 40 tahun.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi honorer yang telah mengabdikan diri dalam bidang medis dan akademik.
Dengan adanya kebijakan ini, honorer tidak perlu lagi merasa terhambat oleh batasan usia yang kerap menjadi kendala.
Adapun syarat-syarat umum lainnya untuk melamar CPNS tetap berlaku.
Seperti harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Perpanjangan usia maksimal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi honorer yang telah lama berkontribusi dalam sektor publik.
Terutama, bagi tenaga medis dan akademisi, yang sangat dibutuhkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan begitu, CPNS 2024 diharapkan dapat menarik lebih banyak pelamar berkualitas dan berpengalaman. Sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tanah air. (KP)