GOSIPGARUT.ID — Pernahkah kamu bertanya-tanya apakah shalat menggunakan sajadah bergambar masjid atau Ka’bah diperbolehkan? Jawabannya, menurut ulama ternama Indonesia — Buya Yahya, tidak haram, namun makruh.
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum shalat di atas sajadah bergambar adalah makruh karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyu’an saat shalat.
Hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, beliau memerintahkan untuk mengganti sajadah bergambar dengan sajadah polos karena dikhawatirkan gambar tersebut dapat mengalihkan perhatiannya saat shalat.
Meskipun tidak haram, Buya Yahya menyarankan untuk menghindari penggunaan sajadah bergambar demi menjaga kekhusyu’an shalat.
Beliau menganjurkan untuk menggunakan sajadah polos agar fokus jamaah tertuju pada ibadah dan terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu.
Namun, perlu diingat bahwa makruh bukan berarti haram. Jika Kamu tidak memiliki sajadah polos dan terpaksa menggunakan sajadah bergambar, shalat kamu tetap sah. (IK)