Berita

Pj Bupati Garut Segel 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Kecamatan Caringin

×

Pj Bupati Garut Segel 11 Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Kecamatan Caringin

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyegel salah satu tower tak berizin yang berlokasi di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Deni Seftiana)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Caringin. Salah satu tower yang disegel berlokasi di Desa Purbayani. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Barnas Adjidin, Sabtu (22/6/2024).

Barnas Adjidin menyatakan bahwa ke-11 tower tersebut telah melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi. Sebelum penyegelan dilakukan, berbagai proses telah dijalankan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan diambil.

Baca Juga:   Sekarang SD Negeri di Cisewu Tak Miliki Siswa Siluman, Kalau Dulu?

“Tentu untuk penyegelan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” ujar Barnas.

Barnas juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak.

Baca Juga:   Penerima Bantuan Sosial di Garut Semrawut, Banyak yang Ganda

“Sekali lagi saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan bahwa penyegelan ini telah dilakukan sesuai dengan SOP, yang diawali dengan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

Baca Juga:   Solusi GPOS B2B: Jembatan Digital Tingkatkan Distribusi ke Seluruh Indonesia

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” tandas Usep. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *