GOSIPGARUT.ID — Ketahuan menjual minuman keras (miras) berjenis ciu, pria berinisial GAS (32) warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sebelumnya, ia sempat mendapat pembinaan dari aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan, setelah diamankan dalam sebuah razia miras di rumahnya pada Selasa (18/6/2024), GAS tidak ditahan melainkan hanya mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi. Setelah itu, GAS pun dipulangkan ke rumahnya.
“Kami melakukan razia ke rumah GAS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sukasenang ada seseorang yang suka menjual ciu. Namun ketika petugas melakukan razia ke sana, ditemukan tiga jerigen ciu yang sudah kosong,” jelas Usep.
Ia menambahkan, menurut keterangan GAS saat diperiksa, bahwa ketiga jerigen ciu yang kosong itu karena isinya sudah terjual.
Usep mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia miras sampai Kecamatan Banyuresmi terbebas dari barang haram itu. “Kami mengimbau kepada warga Banyuresmi agar melaporkan apabila di lingkungannya ada yang menjual miras atau obat-obatan terlarang,” ucapnya. ***



.png)






