GOSIPGARUT.ID — Lima orang preman di Garut diamankan aparat Polsek Tarogong Kaler karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga. Dari lima preman yang diamankan itu, dua orang dijadikan tersangka, sementara tiga orang lagi hanya sebagai saksi.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus mengatakan, sebenarnya masih ada seorang lagi yang masih dalam pencarian yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan itu. Orang tersebut berinisial AA, kini statusnya sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dua preman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (28) warga Kecamatan Tarogong Kaler yang berprofesi sebagai supir kendaraan umum, dan SH (23) warga Kecamatan Tarogong Kaler yang berprofesi sebagai kondektur.
“Keduanya jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Sona, Jumat (2/2/2024).
Ia menjelaskan, kelima preman itu diamankan aparat kepolisian pada Kamis (01/02/2024). Sebelumnya, kelimanya diduga melakukan pengeroyokan kepada korban Kustian (19) warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi, masih ada satu pelaku berinisial AA yang masih dalam pencarian kami,” jelas Sona.
Kustian, korban pengeroyokan, mengapresiasi respon cepat Polsek Tarogong Kaler dalam menindaklanjuti laporannya. Ia juga salut terhadap upaya kepolisian dalam memberantas tindakan atau aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. ***



.png)



























