GOSIPGARUT.ID — Seorang pelaku pemalakan di Pantai Karangpapak, Desa/Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Dari pelaku berinisial HO (26) itu aparat polisi pun menyita uang tunai dan beberapa butir obat terlarang.
Kapolsek Cikelet AKP Usep Heryaman menjelaskan, pelaku HO yang warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, itu ditangkap pada Senin (01/01/2024) malam. Saat ditangkap, dari tas pelaku petugas menemukan uang tunai sebesar Rp116.000, 1 butir obat merk mersi valdimex, 6 butir obat zypraz alpazolam, dan 1 butir obat amitrili.
“Uang tunai dan obat-obat terlarang itu disita petugas untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Selasa (2/1/2024).
AKP Usep menambahkan, dengan mengatasnamakan sebagai anggota karang taruna setempat, HO meminta jatah uang parkir, uang kebersihan sepeda motor ke pengelola parkir dan pedagang setempat, serta biaya tenda ke para wisatawan di sekitar obyek wisata Pantai Karangpapak.
“Pelaku meminta uang kebersihan sepeda motor sebesar Rp5 ribu dan untuk biaya tenda sebesar Rp20 ribu per tenda kepada para korbannya,” ujar Kapolsek.
Usep menuturkan, karena kecurigaan salah satu pengelola parkir, kemudian pengelola parkir melaporkan kejadian tersebut ke anggota Polsek Cikelet yang sedang melakukan pengamanan di pos pengamanan obyek wisata Pantai Karangpapak.
Sebelumnya pelaku sempat dihakimi massa karena perilakunya yang meresahkan, hingga akhirnya anggota Polsek Cikelet mengamankan pelaku dari amuk massa. Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka sobek di bagian bibir.
“Pelaku kini berada di Mapolsek Cikelet untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Usep. ***