GOSIPGARUT.ID — Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Teh Cukul, yaitu PT. Tatar Anyar, meminta petani penggarap lahan di blok Apdeling Kidang, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, yang selama ini belum mengantongi izin pengelolaan lahan, untuk melakukan registrasi agar segera mendapatkan izin pengelolaan dari pemegang HGU.
Permintaan pihak PT. Tatar Anyar itu mengemuka dalam rapat antara pemegang HGU Perkebunan Teh Cukul dengan puluhan petani penggarap di blok Apdeling Kidang yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Talegong di Aula Kantor Kecamatan Talegong, Senin (7/8/2023).
Perwakilan PT. Tatar Anyar, Asep mengatakan bahwa pihak pemegang HGU Perkebunan Teh Cukul sangat peduli untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan, baik itu masyarakat yang terlibat menjadi karyawan perkebunan maupun masyarakat lainnya di luar karyawan perkebunan.
“Salah satu bentuk kepedulian dan kontribusi pihak pemegang HGU itu adalah memberikan izin pengelolaan lahan perkebunan kepada masyarakat yang membutuhkan. Syaratnya, yakni mau menjalankan aturan yang diberikan pemegang HGU, dan tidak menanam tanaman keras seperti kopi,” ujar dia.
Asep menambahkan, selain memberikan izin kepada masyarakat untuk mengolah lahan perkebunan yang tidak dikelola oleh pihak pemegang HGU, PT. Tatar Anyar pun memberikan izin kepada pemerintah setempat untuk memakai lahan “terlantar” itu guna dibangun fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
“Seperti untuk pembangunan Puskesmas Talegong dan salah satu bangunan Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), kami mengizinkan pihak pemohon untuk membangun Fasos itu di kawasan perkebunan teh milik PT. Tatar Anyar,” terangnya.
Menyinggung soal luasan lahan “terlantar” yang telah diizinkan oleh pemegang HGU untuk dikelola masyarakat, Asep menegaskan bahwa dari seluas 500 hektare lebih lahan perkebunan teh di Blok Apdeling Kidang, seluas 100 hektare diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengelola dengan menanam aneka tanaman bukan tanaman keras.
“Pihak pemegang HGU tidak meminta biaya apapun kepada masyarakat yang mau mengelola lahan, baik itu biaya sewa lahan maupun pajak lahan,” ucapnya.
Menurut Asep, pihaknya telah memerintahkan petugas untuk melayani masyarakat yang akan melakukan registrasi guna mendapatkan izin pengelolaan lahan perkebunan teh di Blok Apdeling Kidang. Registrasi bisa dilakukan dari sekarang juga, untuk selanjutnya registrasi ulang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Sementara itu kuasa hukum petani penggarap di Blok Apdeling Kidang, Tomi Mulyana, SH, MH, menyambut baik regulasi yang diberikan pihak pemegang HGU Perkebunan Teh Cukul untuk petani penggarap lahan di Blok Apdeling Kidang yang tidak mengantongi izin dari pihak pemegang HGU.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah agar petani penggarap yang belum memiliki izin pengelolaan lahan untuk segera melakukan registrasi. Hari ini kami langsung membicarakannya dengan petani,” kata dia, saat dihubungi usai rapat. ***



.png)





