GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idul Fitri 1443 Hijriyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperbolehkan untuk mudik dan menggunakan mobil dinas.
Menurutnya, meski tidak banyak ASN di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti. Hanya, penggunaan mobil dinas yang dibolehkan itu untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.
“Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut, Priangan, dan Jawa Barat, itu boleh saja digunakan. Tapi kalau mau ke tempat lain harus ada izin dulu dari kita,” kata Rudy, Minggu (24/4/2022).
Ia menjelaskan, di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house, akan tetapi pihaknya hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.
Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua ASN di Pemkab Garut, Rudy menyatakan, hal itu sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.
“Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai penggguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan,” tegasnya. (Yan AS)