GOSIPGARUT.ID — Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Fraksi PDI Perjuangan) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati Jawa Barat yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 17 Januari 2022, mendapat reaksi keras dari banyak pihak, termasuk Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS).
Melalui ketuanya, Cecep Burdansyah, PP-SS menilai bahwa pernyataan Arteria tersebut sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.
Cecep meminta Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda, Pimpinan DPR, PDI Perjuangan hingga meminta maaf pada Fraksi PDI Perjuangan.
Ia selaku koordinator pernyataan sikap ini meminta kepada siapapun masyarakat Sunda sebagai penutur bahasa Sunda, organisasi penutur bahasa daerah yang mempunyai perhatian dan komitmen pada bahasa daerah, juga media massa untuk ikut menyatakan sikap.
Pernyataan sikap ini akan dilaksanakan di Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut No. 2 Bandung, pada Hari Rabu besok tanggal 19 Januari, pukul 10.00 sampai selesai.
Adapun pertimbangan atas pernyataan Arteria Dahlan meliputi 5 poin, di antaranya:
1. Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.
Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.
2. Bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.
Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.
Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.
Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
3. Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.
Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implementasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan.
Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI.
4. Pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan.
Pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.
5. Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR.
Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR. ***



.png)







