BeritaHeadline

Jika Presiden Tak Kabulkan Tuntutan Revisi Perpres No 104/2021, Ini yang Akan Dilakukan Kades Jabar

×

Jika Presiden Tak Kabulkan Tuntutan Revisi Perpres No 104/2021, Ini yang Akan Dilakukan Kades Jabar

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa ribuan Kades yang menuntut revisi Perpres No 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, Kamis (16/12/2021). (Foto: Galih Pawarti)

GOSIPGARUT.ID — Ribuan kepala desa (Kades) se-Jawa Barat bergabung dengan Kades dari seluruh Indonesia dalam aksi unjukrasa di Jakarta, Kamis (16/12/2021), mengugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.

“Dalam aksi damai aparat desa se-Indonesia ini, kami meminta Bapak Presiden merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa, dimaksimalkan,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat, H. Dede Kusdinar.

Ia menandaskan, apabila tuntutannya itu tidak dikabulkan oleh Presiden, ada kemungkinan para Kepala Desa akan bertahan sampai hari Senin mendatang di Jakarta.

Baca Juga:   Wakil Ketua Kadin Garut Soroti “Pinjam Bendera” Proyek Pemerintah: Pembangunan Jangan Jadi Sandiwara

Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Garut H Isep Basir, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes yang dilakukan oleh para kepala desa dengan adanya Perpres No 104 tahun 2021.

”Kami menilai, Perpres 104/2021 sangat membatasi kewenangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk segala kegiatan atau program pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan secara gotong royong, nantinya bisa dianggap ilegal. Termasuk akan menimbulkan persoalan ketika pembangunan yang sudah direncanakan di tahun 2022 tidak bisa terlaksana,” ujar dia.

Baca Juga:   Di Garut Ditemukan Ratusan Hewan Kurban yang Tak Sehat dan Belum Cukup Umur

Menurut Isep, selama ini pemerintah desa tidak setuju dengan penetapan Presiden bahwa 40 persen dari dana desa harus dialokasikan kepada bantuan langsung tunai (BLT).

Aksi unjuk rasa ribuan Kades yang menuntut revisi Perpres No 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, Kamis (16/12/2021). (Foto: Galih Pawarti)

Sebab, katanya, BLT tersebut dinilai bukan pendidikan yang baik dalam ekonomi, bahkan terkesan menciderai. Karena banyak warga yang mampu justru mendapatkan BLT, dan sebaliknya warga yang tidak mampu malah tidak dapat.

“BLT ini terkesan ditentukan oleh pemerintah di atas, bukan dari bawah pengusulannya. Sehingga banyak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” kata Isep.

Baca Juga:   Barnas Adjidin Ciptakan Suasana Ramadhan di Garut Lebih Taat Beragama, Didukung Ketua Parmusi

Ia menegaskan, kalau warga terus diberi BLT, bukanlah bentuk pendidikan yang baik untuk kemandirian ekonomi, melainkan akan membuat warga tidak mau berusaha.

“Kami mohon aturan tentang alokasi dana desa ini dikembalikan seperti semula. Bahwa desa dengan musyawarah desa (musdes) bersama masyarakat yang selama ini menentukan kemana alokasi dana desa,” tutur Isep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *